
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pihak keluarga Mohammad Ilham Pradipta mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10). Bersama penasihat hukum mereka, Boyamin Saiman, keluarga korban penculikan dan pembunuhan tersebut menemui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka berharap pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kepada awak media, Boyamin menyampaikan bahwa hari ini bertepatan dengan 2 bulan pasca penculikan dan pembunuhan Ilham terjadi. Mereka ingin memastikan penanganan kasus tersebut dilaksanakan dengan baik. Salah satunya dengan penerapan pasal yang pas untuk menjerat para pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan. Yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur hukuman dalam pembunuhan berencana.
”Kami mewakili korban bahwa satu, kami tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun sedikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain,” kata dia.
Untuk itu, Boyamin bersama beberapa orang perwakilan keluarga korban datang langsung ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, pasal 340 atau pasal 338 sangat mungkin diterapkan kepada para pelaku. Mengingat mereka sudah merencanakan penculikan korban. Bahkan rencana dibuat sejak jauh hari dan disusun secara matang dengan melibatkan beberapa orang.
”Kami tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa, alhamdulillah kemarin juga semesta mendukung ada kasus penculikan di Tangerang Selatan. Ya kalau penculikan itu ya begitu, nggak ada yang tewas gitu,” ungkap Boyamin.
Dalam penculikan Ilham, Boyamin menyampaikan bahwa pembunuhan dilakukan oleh para pelaku. Bukti-bukti, termasuk hasil autopsi dan visum menunjukkan dengan jelas hal itu. Keputusan pelaku membuang korban, lanjut dia, semakin menegaskan bahwa korban dibunuh. Karena bila tidak berniat membunuh, seharusnya pelaku menolong korban.
”Kalau itu bukan pembunuhan ya berarti dibawa ke rumah sakit, ditolong kan gitu, kalau sudah dianiaya segala macam gitu. Buktinya yang kasus penculikan di Tangsel kemarin juga cuman diamankan dan dikasih makan, cuman dicambuki segala macam. Tidak ada pembunuhan.
Karena itu, Boyamin menegaskan kembali, seharusnya sejak awal kasus tersebut ditangani dengan menggunakan pasal pembunuhan berencana atau pasal pembunuhan. Meski ada laporan penculikan, namun rangkaian peristiwa yang sudah didalami serta diungkap oleh penyidik telah menunjukkan ada pembunuhan dalam kasus tersebut.
”Memang laporannya kan tentang penculikan karena tahu dari CCTV bahwa dia diculik. Belum tahu saat itu bahwa korban meninggal dunia. Mestinya kan ketika meninggal dunia, besoknya siangnya begitu sudah ditambah pasal meninggalnya itu, pembunuhan,” ujarnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
