
Ilustrasi pengeroyokan dan penganiayaan. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang pemuda berinisial HT, 22, di Cafe B Mart Cempaka, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap.
Sebanyak empat pelaku yang masih berusia belasan hingga dua puluhan tahun diamankan. Mereka adalah MF, 20, SH, 20, F, 18 dan RMR, 19.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra menjelaskan, pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
"Kurang dari 1x 24 jam, Unit Resmob Polres Jakarta Pusat dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya, Jumat (3/9)
Roby menjelaskan, insiden berdarah itu terjadi di Cafe B Mart, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (2/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, sekelompok pemuda datang ke kafe tersebut untuk nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras.
Salah satu pelaku berinisial B sempat bersenggolan dengan kelompok korban saat berjoget. Keributan kecil itu kemudian memanas ketika RMR menegur kelompok korban, hingga berujung keributan.
Meski sempat dilerai oleh pihak keamanan, emosi kedua kelompok kembali tersulut di area parkir sekitar pukul 02.56 WIB.
Pelaku F menarik jaket salah satu korban hingga memicu perkelahian massal.
Di tengah kekacauan, pelaku MF mengeluarkan pisau lipat dan menikam salah satu korban hingga meninggal dunia.
"Terdapat tiga korban. Korban K mengalami luka di leher, korban F luka di dada kiri dan HT luka di dada kanan, dahi, dan ketiak hingga menyebabkan meninggal dunia," terangnya.
Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat IPTU Wahyu Ramadhan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran usai insiden itu terjadi. Terduga pelaku diamankan di kediaman saudara RMR di Utan Kayu Selatan, Matraman Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui keberadaan pelaku utama MF yang kabur ke Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
"Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap MF di pinggir jalan daerah Cibitung seorang diri," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tragis ini.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
