Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 23.37 WIB

Kelola 6 Situs Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Raup Untung Ratusan Juta Tapi Berakhir di Penjara

Dua pemuda berinisial Na, 27, dan Rl, 25, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengoperasikan situs judi online. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol). Dua pemuda berinisial Na, 27, dan Rl, 25, ditangkap saat mengoperasikan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, pada Rabu (17/9) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, keduanya menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. Beberapa situs yang mereka kelola di antaranya Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

Dalam bisnis ilegal ini, peran kedua tersangka berbeda. Na bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima dana. Sedangkan Rl menjadi operator dan admin.

"Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari," ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9).

Hasil keuntungan ditampung melalui rekening bank sebelum dialihkan ke aplikasi dompet digital.

Belajar Coding Secara Otodidak

Kapolres menambahkan, kedua pemuda itu belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus SMK.

"Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu," tambah Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan polisi. Mereka pun diketahui memiliki server tersendiri.

"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," jelasnya.

Kini, keuntungan yang sempat dinikmati keduanya berakhir di meja hukum. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore