
Pengendara sepeda motor melintas di samping truk yang mengantre untuk melintas di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejumlah sopir truk tambang kerap kali melakukan pemblokiran atau blokade jalan di Parung Panjang, ketika masyarakat mengeluhkan kendaraan bermuatan besar mengganggu dan menuntut dilakukannya pengaturan. Truk tambang di Parung Panjang bahkan sudah menelan banyak korban jiwa, ada ratusan orang meninggal dunia menjadi korban kecelakaan.
Terbaru, tadi malam, Kamis (18/9), mobil truk blokade jalan di daerah perbatasan antara Parung Panjang dan Tangerang sampai mengakibatkan kemacetan parah dan panjang mengular.Mereka mengamuk setelah tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional. Akibatnya, banyak warga emosi dan marah akibat pemblokiran jalan terjadi.
Praktisi hukum Pitra Romadoni mengingatkan sopir truk tambang untuk tidak sembarangan dalam melakukan prlemblokiran jalan raya. Sebab, ancaman hukumannya cukup berat berapa hukuman penjara 9 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Truk tambang yang mengamuk di Parung Panjang, kita harus lihat sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Perbuatan tersebut telah merugikan kepentingan umum dan itu bisa dimintai pertanggung jawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 Ayat 1 KUHP," kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com, Jumat (19/9).
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, ancaman pidananya bisa diperberat maksimal 15 tahun," sambung Pitra.
Dia juga mengatakan, ancaman pidana pemblokiran jalan secara ilegal juga bisa ditemukan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Dalam Pasal 12 Ayat 1 mengatur sanksi perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Ancaman pidananya diantur dalam Pasal 63 Ayat 1, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menyatakan bahwa pelanggaran Pasal 12 Ayat 1 bisa dikenai hukuman penjara 18 bulan atau denda paling lama banyak Rp 1,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Pitra Romadoni, ancaman hukuman pidana bagi pemblokir jalan secara ilegal juga dipertegas dalam UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, diatur dalam Pasal 274 ayat 1. Adapun ancaman hukumannya berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Kalau ditanya apakah pidananya ada? Ada pidananya. Makanya malau mau melakukan penutupan jalan dan sebagainya, harus mendapatkan izin dari kepolisian atau pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk menutup jalan," paparnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
