
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) meresmikan Halte Jaga Jakarta, Senin(08/09/2025). Suasana di sekitar Halte Jaga Jakarta, Senin (8/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif parkir di ibukota. Hal itu disampaikan Pramono menanggapi informasi yang beredar luas soal rencana penyesuaian tarif oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya nggak tahu siapa yang menyampaikan itu. Itu tidak benar,” ujar Pramono.
Menurut dia, Pemprov DKI saat ini sedang mengkaji penerapan sistem parkir non-tunai (cashless) serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Namun belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif.
“Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun (soal kenaikan tarif, Red),” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, untuk menaikkan tarif parkir harus melalui persetujuannya. Artinya, dia harus mengetahui terlebih dahulu rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dan kalau ada keputusan (kenaikan, Red), harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana penyesuaian atau kenaikan tarif parkir itu ramai pasca Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikannya melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Yakni, dengan unggahan yang menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain. Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta Rp5.000 per jam, lebih rendah dibandingkan Tangerang Selatan (Rp6.000) dan Surabaya (Rp8.000). Untuk motor, tarifnya Rp2.000. Bus dan truk dikenakan Rp8.000–Rp12.000.
Jika dibandingkan secara global, biaya parkir di Jakarta tergolong rendah. Untuk durasi delapan jam, tarif parkir di Jakarta hanya 3,16 persen dari rata-rata pendapatan harian warga untuk parkir on-street dan 15,04 persen untuk off-street. Angka ini jauh di bawah kota-kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, Paris, Seoul, Singapura, bahkan Hanoi.
Rencananya, penyesuaian tarif itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
