
Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menjelaskan update persidangan gugatan pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terus mengawal gugatan pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.
Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro mengungkapkan, pihak keluarga mempelai perempuan sangat berharap putri mereka bisa dipulangkan ke Indonesia. Saat ini sidang gugatan telah mencapai tahap pembuktian yang digelar pada 12 Agustus lalu.
"Saat ini sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," ujar Hendri saat ditemui dikantornya, Jumat (15/8).
Diketahui, seorang perempuan muda asal Bogor, AP, 21, terjebak di Arab Saudi usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, SA, warga negara Arab Saudi. Tragisnya, AP tak bisa kembali ke Indonesia karena masih terikat pernikahan secara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pun turun tangan dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini diambil agar AP dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Majelis hakim selanjutnya akan melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan. Hendri menyebut keluarga AP di Indonesia sangat berharap putrinya bisa segera pulang.
"Tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan ini akan kami komunikasikan dan koordinasikan dengan instansi terkait untuk membawa pulang satu insan bangsa kita, seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," jelas Hendri.
Menurutnya, selama AP masih terikat pernikahan dengan warga Saudi, ia tak bisa dipulangkan. Hal itu sesuai dengan hukum di Arab Saudi. Untuk itu, pembatalan pernikahan menjadi satu-satunya jalan.
"Buku nikah ini terdaftar, namun saksi yang tertera itu beda, tidak sebagaimana yang sebenarnya," ungkap Hendri.
Hendri optimis gugatan ini akan disetujui oleh majelis hakim. Pasalnya, ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.
"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," terang Hendri.
Lebih jauh Hendri menjelaskan, jika gugatan ini disetujui, diharapkan bisa menjadi rujukan agar semakin banyak WNI tersiksa yang bisa dipulangkan ke Indonesia. Sebab, terdapat kemungkinan masih ada korban serupa lainnya yang tak bisa kembali ke tanah air.
"Kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik tentu kolaborasi bersama dengan Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama dengan Kementerian Luar Negeri kita, bayangkan berapa banyak WNI kita yang tersiksa di sana, akan lebih bisa banyak dipulangkan di Indonesia," ucapnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
