Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 01.10 WIB

Jurus Baru Pemprov DKI Berantas Jukir Liar, Bakal Pakai Aplikasi Parkir Digital 'JakParkir'

Pejalan kaki melintas di depan imbauan larangan parkir di jalan Panglima Polim, Jakarta, Senin (30/06/2025). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS) - Image

Pejalan kaki melintas di depan imbauan larangan parkir di jalan Panglima Polim, Jakarta, Senin (30/06/2025). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com - Pemprov DKI akan memperbaiki sistem perparkiran di Jakarta. Yakni, dengan mengembangkan sistem parkir digital lewat aplikasi JakParkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Pengembangan itu dilakukan untuk mengatasi juru parkir (jukir) liar yang marak di Jakarta belakangan ini.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, dari 244 ruas jalan yang dikelola Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran), sudah ada 10 ruas jalan yang masuk dalam sistem tersebut.

“Dan tentu, secara bertahap untuk 244 ruas jalan itu akan diterapkan. Dan grand design-nya nanti setelah sistem ini proven,  nantinya  juga akan dilengkapi dengan fitur booking parkir,” jelas Syafrin.

Dengan fitur tersebut, ke depannya, pengemudi bisa memesan slot parkir sebelum tiba di lokasi secara online. Misalnya, pengemudi kendaraan ingin parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Nantinya, petugas parkir akan menerima notifikasi dan segera memasang cone sebagai penanda bahwa tempat tersebut sudah dibooking. Jadi, meskipun sistem online tetap membutuhkan jukir.

“Prinsipnya, kami menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir),” terangnya.

Namun, Syafrin mengakui, begitu pemilik kendaraan booking, maka argo parkir akan berjalan meski kendaraan belum tiba. Sebab, lokasi parkir tersebut dianggap sudah terisi dan tidak bisa digunakan pengendara lain. “Dengan cara ini, warga yang sebelumnya nekat parkir sembarangan karena tidak kebagian lahan bisa lebih tertib. Ini sekaligus mengurangi parkir liar,” jelas Syafrin.

Syafrin juga mengakui, lantaran sistem dikembangkan bertahap, maka target  ruas jalan yang dikelola jajarannya di UP Perparkiran baru sepenuhnya menerapkan sistem itu pada 2027, mendatang.

“Sementara untuk tarif parkir, tidak ada perubahan. Tarif tetap progresif, sesuai ketentuan sebelumnya, yakni mulai dari Rp 4.000 untuk satu jam pertama, lalu naik bertahap,” tambahnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore