
Korban penggusuran akibat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Warga Kampung Bayam melakukan aksi demonstrasi dengan membangun tenda di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Setelah empat bulan menunggu tanpa kejelasan, warga eks Kampung Bayam akhirnya mendapat kepastian. Pemprov DKI Jakarta memastikan mereka akan segera menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Warga dijadwalkan menandatangani kontrak hunian pada 28–29 Juli. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses resmi penghunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang sempat tertunda sejak Maret.
Hunian ini sebenarnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno Si Doel pada Kamis, 6 Maret 2025. Namun, hingga kini warga belum bisa menempatinya karena proses administrasi yang belum rampung.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah menegaskan seluruh prosedur sudah sesuai aturan.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” jelas Afan, Minggu (27/7).
Dia menyebut, penyiapan lahan hingga penerbitan kontrak dilakukan paralel dan dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selama masa transisi, warga tak dibiarkan hidup tanpa dukungan. PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, menanggung seluruh biaya kebutuhan mereka.
“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak,” ujar Afan.
Selain itu, Jakpro juga menggelontorkan dana sebesar Rp854 juta. Dana itu digunakan untuk pelatihan urban farming, operasional pertanian kota, serta kebutuhan harian warga.
Dengan jadwal penandatanganan kontrak yang sudah ditetapkan, proses penghunian tinggal selangkah lagi. Pemerintah berharap semua pihak mengikuti prosedur dengan tertib demi dasar hukum yang kuat.
“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” imbuh Afan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
