Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 13.04 WIB

Warga Kampung Bayam Mulai Tanda Tangani Kontrak Hunian di JIS

Korban penggusuran akibat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Warga Kampung Bayam melakukan aksi demonstrasi dengan membangun tenda di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Korban penggusuran akibat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Warga Kampung Bayam melakukan aksi demonstrasi dengan membangun tenda di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Setelah empat bulan menunggu tanpa kejelasan, warga eks Kampung Bayam akhirnya mendapat kepastian. Pemprov DKI Jakarta memastikan mereka akan segera menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Warga dijadwalkan menandatangani kontrak hunian pada 28–29 Juli. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses resmi penghunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang sempat tertunda sejak Maret.

Hunian ini sebenarnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno Si Doel pada Kamis, 6 Maret 2025. Namun, hingga kini warga belum bisa menempatinya karena proses administrasi yang belum rampung.

Proses Hukum dan Tata Kelola Jadi Prioritas

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah menegaskan seluruh prosedur sudah sesuai aturan.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” jelas Afan, Minggu (27/7).

Dia menyebut, penyiapan lahan hingga penerbitan kontrak dilakukan paralel dan dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selama masa transisi, warga tak dibiarkan hidup tanpa dukungan. PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, menanggung seluruh biaya kebutuhan mereka.

“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak,” ujar Afan.

Selain itu, Jakpro juga menggelontorkan dana sebesar Rp854 juta. Dana itu digunakan untuk pelatihan urban farming, operasional pertanian kota, serta kebutuhan harian warga.

Dengan jadwal penandatanganan kontrak yang sudah ditetapkan, proses penghunian tinggal selangkah lagi. Pemerintah berharap semua pihak mengikuti prosedur dengan tertib demi dasar hukum yang kuat.

“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” imbuh Afan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore