Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2023 | 02.57 WIB

Pemkot Jakarta Utara Siapkan Rekomtek Untuk SP Pembongkaran Ruko yang Makan Bahu Jalan

Bagian depan bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi tempat parkir kendaraan. - Image

Bagian depan bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi tempat parkir kendaraan.

JawaPos.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait bangunan ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Rekomtek itu nantinya akan menjadi dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang terbukti tak memiliki izin membangun di atas saluran air tersebut.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto, Minggu (14/5).

Jogi menjanjikan bahwa rekomtek tersebut akan segera diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.

"Untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.

Sementara itu, pihaknya masih akan terus mengadakan rapat koordinasi teknis intens dengan PT Jawa Barat Indah selaku pengelola ruko tersebut dan PT JakPro untuk mengetahui duduk perkara secara lebih jelas.

Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.

"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,',," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).

Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.

"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore