Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 05.58 WIB

Tawuran di Cempaka Putih, Pelaku Penjarahan Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku penjarahan truk ditahan - Image

Ilustrasi pelaku penjarahan truk ditahan

JawaPos.com–Polisi kembali menangkap pelaku penjarahan warung kelontong saat tawuran di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari. Pelaku berinisial RA alias A, 23, warga Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Jumat (18/7) pukul 00.20 WIB. 

RA ditangkap menyusul dua orang pelaku lainnya MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, yang lebih dulu diamankan. Identitas RA alias A terungkap setelah tim menganalisa rekaman video tawuran yang viral.

Dalam rekaman terlihat pelaku mengenakan kaos hitam bertuliskan Good Waves dan mengendarai motor biru B 5639 FIF saat melakukan perusakan dan penjarahan warung milik korban berinisial JY, 22.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi jajarannya yang dapat mengamankan pelaku dengan cepat. Dia menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal.

“Penindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat," ujar Kombes Susatyo, Jumat (18/7).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung. Hingga mereka merusak dan menjarah barang dagangan yang ada di dalam.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan handphone iPhone 11 Pro Max," kata Kompol Pengky.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada seluruh pelaku. Pokisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Serta pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore