Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 14.38 WIB

Aksi Maling Rumah Kosong Terungkap, Kerugian Rp 800 Juta, 7 Tersangka Ditangkap

ujuh komplotan maling spesialis rumah kosong (rumsong) di Mapolres Metro Jakara Barat, Kamis (3/7). (Istimewa) - Image

ujuh komplotan maling spesialis rumah kosong (rumsong) di Mapolres Metro Jakara Barat, Kamis (3/7). (Istimewa)

JawaPos.com–Aksi komplotan maling spesialis rumah kosong (rumsong) akhirnya dibongkar Polres Metro Jakarta Barat. Para pelaku beraksi lintas kota hingga antar provinsi, dengan modus mengamati rumah-rumah yang ditinggal mudik atau kosong dalam waktu lama.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A. 

Empat orang diantaranya, W, P, M dan SHS merupakan residivis kasus yang sama yakni pembobolan rumsong. Mereka pernah beraksi di berbagai daerah seperti Jakarta Utara, Kudus hingga Kalimantan. 

Aksi mereka terhenti setelah menggasak dua rumah di wilayah Jakarta Barat yakni di Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan dan Jalan Duri Intan Raya, Kebon Jeruk. Dari lokasi tersebut, polisi menyita beragam barang bukti mulai dari brankas, TV, hingga kotak perhiasan dengan total senilai Rp 800 juta. 

Twedi menjelaskan, cara unik para pelaku mengetahui rumah tersebut kosong atau tidak ialah dengan melihat apakah kendaraan di rumah ditutupi dengan cover mobil atau tidak. 

"Caranya adalah melihat kendaraan-kendaraan yang ditutup oleh sarung mobil, kemudian melihat di pagar ada kiriman barang-barang yang dibeli, kemudian digantungkan di pagar," jelas Twedi Aditya Bennyahdi. 

Kondisi tersebut dianggap sebagai tanda rumah dalam keadaan kosong. Setelah memantau selama beberapa hari dan melihat jumlah paket barang yang tergantung dipagar bertambah, para pelaku yakin rumah tersebut bisa dieksekusi.

"Akhirnya mereka melompati pagar, merusak gembok pagar, kemudian merusak pintu rumah, masuk ke dalam rumah, mengambil beberapa barang-barang milik korban," terang Twedi Aditya Bennyahdi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, usai memastikan target rumah kosong, mereka langsung menginformasikan ke rekannya melalui grup Whatsapp.

"Dan juga untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp Ayo kerja, ayo kerja, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target," ungkap Arfan Zulkan Sipayung.

Saat sudah sampai di lokasi, pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan. Ada yang bertugas mengeksekusi, hingga menjual barang-barang curian.

"Jadi untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat. Mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang 1. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," jelas Arfan.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore