Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 22.56 WIB

KAI Ancam Tempuh Jalur Hukum Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan KRL di Tangerang: Commuter Line Rusak, Penumpang Dievakuasi

Tangkapan layar kecelakaan Truk di pintu perlintasan kereta commuter line di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Jumat (20/6) pagi. (Instagram @kabarciledug) - Image

Tangkapan layar kecelakaan Truk di pintu perlintasan kereta commuter line di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Jumat (20/6) pagi. (Instagram @kabarciledug)

JawaPos.com – Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden Commuter Line jurusan Tangerang–Duri tertemper mobil box di perlintasan resmi JPL 27 Stasiun Tanah Tinggi, Jumat (20/6) pukul 05.11 WIB. Peristiwa itu menyebabkan keterlambatan kereta hingga 35 menit dan masinis terluka.

Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan kereta akibat insiden tersebut. Kejadian nahas itu terjadi di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang–Batuceper. 

“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ujar Leza Arlan, Manager Public Relations KAI Commuter, Jumat (20/6).

Kereta Commuter Line No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan harus kembali ke Stasiun Tangerang untuk mengevakuasi penumpang ke kereta lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kerusakan serta evakuasi mobil box yang menabrak jalur kereta.

Situasi kembali normal pada pukul 07.16 WIB, usai jalur rel diperbaiki dan dinyatakan aman untuk dilintasi.

Namun, KAI Commuter tak tinggal diam. Mereka menyatakan akan menempuh proses hukum terhadap pengendara mobil box yang menyebabkan insiden tersebut.

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” tegas Leza.

Leza juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan Undang-Undang yang mengatur soal keselamatan di perlintasan sebidang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi dan palang mulai turun.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tegas Leza.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan rel adalah tanggung jawab bersama. “Berhenti, melihat, dan mendengar, jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, sebuah truk box Mitsubishi yang dikemudikan Sukardi nekat menerobos perlintasan kereta di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, pada Jumat (20/6) sekitar pukul 05.10 WIB. Akibatnya, truk tertemper kereta commuter line yang melaju dari arah Tangerang ke Jakarta.

Benturan keras membuat truk terpental dan mengenai dua pengendara sepeda motor, yakni Muhammad Yusuf (MY) dan Ipendi (I), yang mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Sari Asih Cipondoh. MY mengalami luka dalam, sementara Ipendi menderita patah tulang di kaki kanan.

Sedangkan pengemudi truk hanya mengalami luka ringan dan sudah diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore