Ilustrasi mayat di kamar hotel (JawaPos.com)
JawaPos.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan bernama Nana alias Ragil. Dia membunuh Al-Bashar, rekan kerjanya, kemudian membuang mayat korban dalam got di Jalan Daan Mogot pada Minggu (20/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeber kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka bernama Nana alias Ragil itu. Peristiwa itu bermula dari kedatangan korban ke Hera Bordir pada Jumat pekan lalu (18/4). Di tempat itu, korban bekerja pada pemilik Hera Bordir berinisial E. Di tempat yang sama, tersangka Nana bekerja.
Lantaran baru saja merantau dari Lampung, korban tidak hanya bekerja di Hera Bordir. Dia juga tinggal di sana dan menempati kamar bersama tersangka. Pada Minggu sekitar pukul 13.30 WIB, hanya ada tersangka dan korban di Hera Bordir. Melihat korban tengah bekerja, tersangka berinisiatif membantu dan mengajak korban ngobrol. Namun, korban acuh hingga membuat tersangka tersinggung.
”Sekitar pukul 15.30 WIB, karena tersangka merasa kesal dan emosi juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk mencuri motor korban yang terparkir di tempat parkir Her Bordir,” terang Wira.
Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka sempat memeriksa motor korban. Tersangka tidak mendapati kunci kontak motor tersebut. Sehingga muncul niat membunuh korban untuk mengambil kunci motor itu. Niat tersebut lantas dieksekusi oleh tersangka. Dia kembali menghampiri korban dan berpura-pura membantu bekerja.
”Saat korban lengah, tiba-tiba tersangka menyikut korban sekuat tenaga menggunakan sikut kanannya dan mengenai tengkuk korban. Akibatnya kepala korban membentur meja bordir kemudian korban jatuh tersungkur ke lantai,” bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka yang melihat korban berusaha berdiri langsung membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke lantai. Tersangka melanjutkan aksinya dengan mengambil besi shockbreaker dan menghantamkan besi tersebut ke leher kanan korban sebanyak dua kali. Aksinya berlanjut dengan memukul kepala korban menggunakan piring hingga piring tersebut pecah.
”Tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak dua kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak lima kali,” beber Wira.
Setelah itu, tersangka mengambil sebilah pisau yang berada dekat tubuh korban. Kemudian menyayatkan pisau pada ibu jari tangan kanan, dan jari tengah tangan kanan, ibu jari tangan kiri. Tujuannya untuk memastikan korban sudah meninggal dunia atau belum. Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka mencari kunci motor korban dan membuang korban di Kilometer 21 Jalan Daan Mogot.
Jenazah korban dibungkus plastik dan karung sebanyak tiga lapis. Hingga ditemukan oleh warga setempat pada Selasa (22/4). Semula mayat itu diidentifikasi sebagai Mister X karena tidak ditemukan identitas pada tubuh maupun pakaian korban. Namun setelah tersangka berhasil diringkus, diketahui bahwa korban bernama Al-Bashar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
