Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 22.40 WIB

Ngemal Bareng Suami Siri, Pemain Sinetron Sekar Arum Diamankan usai Belanja Pakai Uang Palsu

Pemain sinetron Sekar Arum ditangkap polisi terkait kasus uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara. (Instagram: sekardaraaaa) - Image

Pemain sinetron Sekar Arum ditangkap polisi terkait kasus uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara. (Instagram: sekardaraaaa)

JawaPos.com - Pemain sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum, ditangkap atas kasus dugaan bertransaksi menggunakan uang palsu. Dia ditangkap pada Rabu, 2 April 2025 setelah sempat tiga kali melakukan transaksi di salah satu mal dengan menggunakan uang palsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menceritakan kronologi penangkapan Sekar Arum. Pemain sinetron Cinta yang Hilang, datang ke salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jam 13.00 WIB, dia datang ke salah satu mal bersama seorang DA yang disebut sebagai suami sirinya," kata Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4).

Setibanya di mal,mereka melakukan transaksi membeli makanan ringan dan minuman dan menghabiskan uang sekitar Rp 600 ribu yang diduga sebagai uang palsu.

Transaksi pertama berhasil. Sekar Arum kemudian mencoba melakukan transaksi untuk kedua kalinya di mal yang sama membeli keperluan rumah dan menghabiskan uang sekitar Rp 500 ribu.

Transaksi kedua ini dicurigai kasir sebagai uang palsu sehingga transaksinya dibatalkan. "Dari kasir curiga, transaksi lalu dibatalkan. Karena setelah dicek ternyata diduga uang palsu," papar Nurma Dewi.

Sekar Arum dan suami masih belum puas. Mereka kemudian pindah lokasi namun tempatnya masih berdekatan dengan lokasi mal yang didatangi sebelumnya. Sekar Arum melakukan transaksi sebesar Rp 1 juta lebih.

"Bisa melakukan transaksi dan meninggalkan tempat. Namun, HP dia sempat tertinggal. Akhirnya dia kembali untuk mengambil HP," papar Nurma.

Sesampainya di lokasi, petugas keamanan memberhentikan Sekar Arum dan kemudian menanyakan perihal melakukan transaksi dengan uang yang diduga palsu. Pihak keamanan kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan tim dari Polres Metro Jakarta Selatan datang ke mal. SAW dan DA ditangkap pada malam hari, besoknya kami menahan karena barang bukti sudah jelas," kata Nurma Dewi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore