Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Maret 2025 | 16.39 WIB

Polisi Bubarkan Tawuran Brutal di Jakarta Pusat, Lima Celurit dan Petasan Ditemukan

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AA, 22, yang terlibat tawuran di Jalan Kali Pasir, Jakarta Pusat, Minggu (30/3). (Istimewa). - Image

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AA, 22, yang terlibat tawuran di Jalan Kali Pasir, Jakarta Pusat, Minggu (30/3). (Istimewa).

JawaPos.com – Tawuran antar pemuda kembali pecah. Bentrokan terjadi di Jalan Kali Pasir, Jakarta Pusat, Minggu (30/3) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Tak hanya membubarkan tawuran, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial AA, 22, warga Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan benda berbahaya, termasuk lima bilah celurit, satu batang pipa besi panjang, serta dua petasan yang telah dibakar di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi aksi kriminal semacam ini.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Susatyo, Minggu (30/3).

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan, tim patroli yang tengah melakukan pemantauan wilayah mendapati sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan.

“Begitu kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Senen,” jelas Kompol William.

Saat ini, polisi masih mendalami motif tawuran dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore