Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Maret 2025 | 14.03 WIB

Cemburu Buta! Pria di Tanah Abang Ditusuk Secara Brutal di Depan Warung Sate, Begini Kronologinya!

Kolase foto korban dan pelaku penusukan sadis di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3) sore. (Istimewa). - Image

Kolase foto korban dan pelaku penusukan sadis di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3) sore. (Istimewa).

JawaPos.com – Insiden mengerikan terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial A, 41, menjadi korban penusukan sadis pada Sabtu (29/3) sore. Pelaku, P, 36, nekat menyerang korban dengan sebilah pisau karena diduga cemburu buta, mengira korban berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tragis ini. Ia mengungkapkan bahwa pelaku bertindak atas dorongan emosi yang memuncak.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," ujar Susatyo, Sabtu (29/3).

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan, insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Tak disangka, suasana santai di sekitar warung sate berubah menjadi mencekam saat pelaku melancarkan aksinya.

"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka," jelas Haris.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Saat ini, P masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Tanah Abang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, yang dapat membuatnya mendekam di penjara hingga 5 tahun!

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," tambah Haris.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore