JawaPos.com – Seorang wanita berinisial KDN, 23, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku nekat mengalungkan pisau di leher korban hingga mengalami luka 20 jahitan di bagian leher.
Insiden tak mengenakkan itu terjadi ketika korban KDN tengah berjalan sendirian di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, RT 06/02, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tiba-tiba pelaku MF, 25, menendang korban dari belakang hingga terjatuh. Tak hanya itu, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya.
Korban pun panik dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Pelaku yang panik mencoba melarikan diri. Namum justru ia tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.
"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Senin (10/3).
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Korban dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita berisi dompet dan handphone milik korban. Hasil Visum Et Revertum korban dari RSCM pun telah amankan.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menyatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.
Aditnya juga menegaskan, akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.