Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Februari 2025 | 00.23 WIB

Awas! 11 Pelanggaran Ini Langsung Ditilang ETLE di Tangerang Selama Operasi Keselamatan Jaya

Polres Metro Tangerang Kota mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari kedepan atau hingga 23 Februari 2025 mendatang. (Istimewa) - Image

Polres Metro Tangerang Kota mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari kedepan atau hingga 23 Februari 2025 mendatang. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga akan dilaksanakan di Kota Tangerang selama 14 hari kedepan atau hingga 23 Februari 2025 mendatang. Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menuturkan, salah satu sasaran operasi tersebut adalah meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.
 
"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran," ujar Nopta, Senin (10/2).
 
Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Sebanyak 154 personel akan dikerahkan selama operasi berlangsung.
 
 
Meski begitu, kata Nopta, penindakan hanya akan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 
 
"Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan," jelasnya.
 
Selain itu petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.
 
"Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya," tuturnya.
 
Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:
 
1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore