JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka AA, 40, JFH, 47, dan FFF, 50 dalam kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning. Surat palsu itu dibuat atas dasar dugaan korupsi mantan Bupati Rote Leonardo Haning terkait Dana Silpa dengan kerugian negara sebesar Rp.20 Miliar.
Tersangka JFH dan FFF mengaku tidak mengetahui bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat tersangka AA adalah palsu.
Tersangka JFH mengungkapkan, mulanya dirinya mengenal tersangka Adit alias AA. Saat itu, Adit meminta agar melaporkan kepadanya jika terjadi persoalan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengaku bisa memproses laporan tersebut secara hukum.
"Jadi gini di Kabupaten Rote, itu pertama kenal mas Adit (AA), mas Adit ini minta kalau ada persoalan di NTT itu tolong dikirim datanya untuk di proses, di tindak lanjut secara hukum," ujar tersanga JFH di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Dari situ, kata JFH, dirinya mengantar tersangka FFF untuk bertemu dengan tersangka Adit. Pasalnya, tersangka FFF memiliki dokumen temuan BPK terkait Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.
"Lalu kita ini punya laporan dari teman ini (FFF) bahwa laporan dari BPK itu ada temuan makanya diantar ke mas Adit, mas Adit bilang akan ditindaklanjut prosesnya," terangnya.
Usai pertemuan itu, tersangka Adit menginformasikan bahwa sudah terdapat surat sprindik dan surat panggilan dari KPK untuk mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning. Adit pun mengirimkan berkas sprindik dan surat pemanggilan itu sebagai bukti pendukung.
"Jadi kita tidak tahu tentang bilang dia ada manipulasi, dia kirimlah disposisinya bahwa persolan ini sudah berjalan. lalu dikirim lagi sprindiknya, jadi kita diyakinkan bahwa proses ini sudah ditindaklanjuti ditingkat atas," terangnya.
Berbekal surat itu, JFH menjalin komunikasi dengan tim korban untuk disampaikan kepada korban.
"Kita antar antar berkas bukti asli. Yang ngedit semua mas Adit, kita gak tahu apa-apa," ungkapnya.
Diketahui, otak utama dari kelompok ini ialah tersangka AA. Ia membuat dokumen surat perintah penyelidikan nomor 13-A 01/II/2025 tanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK untuk Bupati Rote Ndao periode 2009 - 2019 Leonardo Haning. Surat palsu itu ia buat hanya dengan berbekal sebuah aplikasi Pixellab di handphone miliknya.
Tak hanya itu, ia juga membuat akun whatsapp fiktif mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto dengan mengunakan handphonenya. Hal itu ia lakukan untuk meyakinkan korban bahwa sprindik dan surat pemanggilan itu berasal langsung dari pimpinan KPK.
"Kemudian surat itu dikirimkan ke nomor tersangka JFH untuk diteruskan kepada Junus Nathalis Mandala supaya bisa disampaikan kepada sodara Leonard Haning," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Namun, para pelaku belum mendapatkan deal harga dari Leonardo agar kasus tersebut tidak ditindak lanjuti karena keburu ditangkap.
"Ketiganya ingin mendapatkan keuntungan dari sprindik palsu KPK palsu," terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. Penyelidik masih mendalami adanya dugaan korban lain dalam kasus ini.