Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 April 2023 | 00.18 WIB

Bikin Rusuh di Stasiun Kereta, Yudo Andreawan Diduga Alami Gangguan Mental

Yudo Andreawan (YA) yang membuat onar di Stasiun Manggarai dan Stasiun Sudirman akhirnya ditangkap polisi. - Image

Yudo Andreawan (YA) yang membuat onar di Stasiun Manggarai dan Stasiun Sudirman akhirnya ditangkap polisi.

JawaPos.com - Kasus rusuh Yudo Andreawan yang kerap membuat rusuh di stasiun kereta terus didalami Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan awal, Yudo Andreawan diduga mengalami mental disorder atau gangguan mental.

"Hasil komunikasi kami dengan pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4).

Yudo mengaku kepada penyidik keributan yang selama ini dia perbuat didorong dari penyakit mental tersebut. Yudo pun sempat memperlihatkan resep obat terkait gangguan kejiwaan.

"Ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan, munculah perbuatan-perbuatan yang di luar dari kesadarannya. Yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan," jelas Yuliansyah.

Selanjutnya, Yudo akan dilakukan observasi kejiwaan. Langkah ini untuk memastikan kesehatan Yudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan, pria yang membuat kerusuhan di Stasiun Manggarai, dan Stasiun Sudirman. Penangkapan kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Iya betul (ditangkap) tadi malam pukul 02.00 WIB," kata Kasubdit Ranmor AKBP Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4).

Yuliansyah mengatakan, Yudo dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP pada Januari 2023. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan ditangkap bersamaan dengan banyak kegaduhan yang dilakukan Yudo.

Menurut Yuliansyah, laporan kepada Yudo sudah diterima lebih dari satu kali oleh Polda Metro Jaya. "Sudah ada sih beberapa lawyer (melaporkan YA), cuman belum tahu laporannya yang mana," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore