
Sejumlah karangan bunga dari Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di depan Gedung Kejagung RI. (Istimewa)
JawaPos.com - Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bedinas di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia berharap agar mereka juga bisa mengikuti proses (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK. Mereka memohon kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk bisa diperlakukan dengan adil atas pengabdian mereka.
Hal ini mereka tunjukkan dengan mengirim sederet karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Tak hanya di sana, mereka juga mengirim karangan bunga ke gedung DPR RI dan Ombudsman RI.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan bahwa saat ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing.
"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang mempunyai pemangku kebijakan bisa melihat kami sebagai PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia kami mohon agar bisa diperhatikan juga, sama halnya dengan PPNPN/Non ASN di instansi lain," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/1).
"Kami berharap aspirasi kami bisa dikabulkan, dikarenakan kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di seluruh satker daerah mempunyai keresahan yang sama yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing," sambungnya.
Abdul mengatakan, sejak 2024 lalu, para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, menurutnya, para pegawai PPNPN sudah mengabdikan diri dalam periode waktu yang tidak sebentar, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk ikut CPNS. Kami sudah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun dan ada juga yang lebih dari 25 tahun. Kami sudah sangat menguasai pekerjaannya," ungkapnya.
Abdul juga menabahkan bahwa hingga saat ini tak ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis yang diterima pihaknya. Ia pun lantas membandingkan kondisi ini dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan peserta tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver dan petugas keamanan.
"Kami tidak bisa mengikuti PPPK gelombang 1 karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN di tahun 2021-2022. Padahal waktu itu kami sudah dimintai data pegawai non ASN, dan begitu pula di gelombang 2 kami tidak bisa mendaftar PPPK karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
