
Sejumlah karangan bunga dari Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di depan Gedung Kejagung RI. (Istimewa)
JawaPos.com - Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bedinas di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia berharap agar mereka juga bisa mengikuti proses (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK. Mereka memohon kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk bisa diperlakukan dengan adil atas pengabdian mereka.
Hal ini mereka tunjukkan dengan mengirim sederet karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Tak hanya di sana, mereka juga mengirim karangan bunga ke gedung DPR RI dan Ombudsman RI.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan bahwa saat ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing.
"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang mempunyai pemangku kebijakan bisa melihat kami sebagai PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia kami mohon agar bisa diperhatikan juga, sama halnya dengan PPNPN/Non ASN di instansi lain," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/1).
"Kami berharap aspirasi kami bisa dikabulkan, dikarenakan kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di seluruh satker daerah mempunyai keresahan yang sama yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing," sambungnya.
Abdul mengatakan, sejak 2024 lalu, para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, menurutnya, para pegawai PPNPN sudah mengabdikan diri dalam periode waktu yang tidak sebentar, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk ikut CPNS. Kami sudah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun dan ada juga yang lebih dari 25 tahun. Kami sudah sangat menguasai pekerjaannya," ungkapnya.
Abdul juga menabahkan bahwa hingga saat ini tak ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis yang diterima pihaknya. Ia pun lantas membandingkan kondisi ini dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan peserta tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver dan petugas keamanan.
"Kami tidak bisa mengikuti PPPK gelombang 1 karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN di tahun 2021-2022. Padahal waktu itu kami sudah dimintai data pegawai non ASN, dan begitu pula di gelombang 2 kami tidak bisa mendaftar PPPK karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis," pungkasnya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
