Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2025 | 14.49 WIB

Keberadaan PSN PIK 2 Jadi Polemik, Pj Gubernur Banten Anggap Lumrah di Negara Demokrasi

Pj Gubernur Banten Abdulrauf Damenta. Foto : Istimewa - Image

Pj Gubernur Banten Abdulrauf Damenta. Foto : Istimewa

JawaPos.com - Keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memicu polemik di masyarakat. Ada kelompok yang mendukung dan ada yang menolaknya. Penjabat (Pj) Gubernur Bangen Abdulraif Damenta angkat suara mengenai polemik pembangunan PSN PIK 2 yang berada di wilayah kerjanya itu. 

"Ada yang menerima ada yang enggak, ada pro dan kontra itu lumrah dan wajar di alam demokrasi," katanya usai mengikuti tasyakuran MUI Provinsi Banten di Serang pada Kamis (9/1). Damenta mengatakan ketika ditetapkan sebagai PSN, maka sudah ada kajian-kajian yang melatarbelakanginya. 

Dia mengatakan PSN PIK 2 merupakan keputusan pemerintah pusat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam pembahasannya melibatkan sejumlah kementerian. Termasuk juga pemda serta DPRD setempat. 

"Ya semua pembangunan (termasuk PSN PIK 2) ada dampak positifnya. Ya kan," katanya. Terkait adanya polemik pro dan kontra pembangunan PSN PIK 2, bisa jadi karena ada beberapa aspek yang belum terinformasikan dengan baik ke masyarakat. Sehingga perlu sosialisasi yang baik. Termasuk dalam forum tasyakuran MUI Banten itu, dihadirkan Bappeda Banten untuk memberikan penjelasan yang utuh soal PSN PIK 2.

Dalam kesempatan yang sama Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam’un sependapat bahwa program nasional mempunyai dampak positif. Termasuk pembangunan PSN PIK 2. Dia menyorot potensi terbukanya lapangan kerja dari pembangunan PSN PIK 2 tersebut. 

Dia mengatakan PSN PIK 2 dihidupkan untuk dibangun oleh swasta agar nilai manfaatnya lebih tinggi. Karena lahan PSN itu merupakan aset negara yang selama ini mangkrak dan tidak mempunyai nilai ekonomi tinggi. Dalam forum tasyakuran tersebut, dihadirkan pejabat dari Bappeda Banten untuk memberikan penjelasan terkait PSN PIK 2 versi pemerintah. 

"Itu yang saya dapatkan dari penjelasan tadi dari Bappeda, jadi tidak betul kalau PSN itu merampas hak rakyat. Karena PSN ini tujuannya baik dan memberikan manfaat yang besar," ujar Alwiyan. Dia menjelaskan bahwa PSN akan membuka lapangan pekerjaan di Banten. Sehingga bisa mengatasi persoalan pengangguran di sana. 

Informasi yang dia terima, PSN PIK 2 diperkirakan akan menyerap tenaga kerja 30 ribu orang sampai 50 ribu orang. "Bagi masyarakat di Banten membuka lapangan pekerjaan adalah solusi. Karena (banyak) anak nganggur kalau bisa diserap sekitar 30 ribu atau 50 ribu orang. Ini penting," katanya. 

Artinya banyak orang yang kita selamatkan dari anggota kemiskinan. Dia menegaskan faktor terbukanya lapangan kerja itu perlu dipertimbangkan. Alwiyan meminta semua pihak untuk melepaskan egoisme. Sebaliknya bersama-sama memikirkan untuk membangun empati kepada masyarakat yang nasibnya kurang beruntung. 

Alwiyan juga menambahkan, bahwa program pemerintah seperti PSN itu baik. Untuk itu pasti MUI akan mendukung. Dengan adanya proses tabayyun atau klarifikasi, pasti akan terjawab manfaatnya. Kalaupun saat ini MUI Pusat menyatakan menolak PSN PIK 2, masih akan dilakukan proses tabayyun dengan mengundang pihak terkait. Bisa jadi setelah menerima penjelasan yang komplit, rekomendasi menolak PSN PIK 2 bisa berubah. 

Sebelumnya, MUI Pusat meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan, proyek tersebut banyak mafsadatnya. 

"MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya," ujar Amirsyah usai rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (7/1).  

Menurut dia, dalam proses pembangunan proyek tersebut masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi. "Terjadi beberapa kerugian hak-hak warga misalnya, kemudian juga proses hukum yang belum sesuai dengan prosedur, yang ini terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang," ucap Amirsyah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore