JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).
Pemprov DKI Jakarta pun telah mencopot jabatan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Sebelum di copot, Iwan pun secara rutin mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak tahun 2016 ketika Iwan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, periode tahun 2023, kekayaan Iwan lebih dari Rp9,6 miliar. Jumlah itu meningkat 3,8 miliar jika dibandingkan kekayaan Iwan pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Iwan diduga melakukan tindak korupsi dengan menggelar kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI pada 2023.
Masih berdasarkan LHKPN 2023, aset tanah dan bangunan milik Iwan seluruhnya berada di wilayah Jakarta Timur.
Kejanggalan mulai nampak pada salah satu aset milik Iwan seluas 292 m2/505 m2 di Jakarta Timur yang bersumber dari warisan. Pada 2022, aset tersebut tercatat senilai Rp. 2,4 miliar. Namun, pada LHKPN 2023, harga aset itu turun menjadi Rp 1,2 miliar. Padahal, tidak ada yang berubah dalam luasan aset itu.
Selain itu, di tahun 2023, Iwam tercatat kembali mendapatkan warisan berupa aset seluas 330 m2/500 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 6 miliar.
Selain aset, uang kas dan setara kas milik Iwan pun naik hingga 326 juta jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022. Pada 2023, kas dan setara kas milik Iwan mencapai Rp1,09 miliar.
Janggalnya, dengan aset dan kas yang dimiliki Iwan sebanyak itu di tahun 2023, ia hanya tercatat memiliki satu mobil tua berupa Honda City Z tahun 2000. Mobil tersebut pun hanya ditaksir senilai Rp70 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya membeberkan modus yang digunakan ketiga tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud).
Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) menjalin kerja sama dengan pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR).
"Jadi kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan ini bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di kantornya, Kamis (2/1).
EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar.
"Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang secara utuh dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan sebagian lagi di fiktif-kan," terangnya.
Namun, lanjut Patris, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Patris mencontohkan satu kegiatan fiktif tersebut yakni Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran kegiatan Rp 15 miliar. Pada kegiatan itu, ketiga tersangka mendatangkan sejumlah pihak untuk mengakali dokumentasi pada LPJ.
Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan.
"Kemudian diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," jelasnya.
"Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Ya seperti itulah. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan," sambungnya.
Patris menegaskan, apa yang dilakukan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.
Yakni, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik pun telah melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.
"Sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan Saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku Tersangka pada minggu depan," jelasnya.