JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya buka suara perihal dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023 senilai Rp 150 miliar. Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ujar Budi Awaluddin, di Jakarta, Rabu malam (18/12/2024).
Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
Kemudian, pihaknya menemukan adanya tindak pidana dan menaikkan status ke penyidikan pada tanggal 17 Desember 2024. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp150 miliar.
Barulah pada hari ini, Rabu (18/12/2024), dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi untuk mengamankan bukti-bukti terkait.
"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Lima tempat yang menjadi target penggeledahan meliputi:
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
- Kantor EO GR-Pro, Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
- Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.