
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kabar penangkapan dan penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dari jabatannya, Dadan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya di Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6).
Selain Dadan, dua eks pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut menjadi tahanan kejagung. Mereka kompak memakai rompi tahanan berwarna pink usai terseret dugaan manipulasi anggaran MBG.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai penangkapan Dadan dan dua anak buahnya bukan kabar yang mengejutkan.
Ia menilai sejak awal diluncurkan, program MBG yang disebut-sebut bisa menekan angka stunting, telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, baik dari aspek regulasi maupun tata kelola anggarannya.
“Ini sudah dapat diprediksi sejak awal. Kita memahami bahwa program MBG adalah program andalan Presiden Prabowo selama kampanye. Namun sejak awal sudah terdapat sejumlah kejanggalan,” ujar Satria, Minggu (7/6).
Menurut Satria, pengaturan Program MBG dalam Undang-Undang APBN tergolong tidak biasa karena melibatkan alokasi anggaran sangat besar dan ditujukan bagi mayoritas masyarakat, terutama anak-anak serta ibu hamil.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul berbagai persoalan pada aspek pengadaan barang dan jasa. Porsi anggaran untuk penyediaan makanan justru lebih kecil dibanding pengadaan lain yang menjadi objek perkara hukum.
“Dalam perkembangannya ternyata porsi anggaran untuk makanan justru lebih kecil dibandingkan sejumlah pengadaan lain yang kini menjadi objek perkara (contoh pengadaan kendaraan)," imbuhnya.
Satria menilai program tersebut secara konstitusional dan yuridis masih memiliki kelemahan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan, seperti fraud dan tindak pidana korupsi.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
