
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kabar penangkapan dan penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dari jabatannya, Dadan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya di Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6).
Selain Dadan, dua eks pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut menjadi tahanan kejagung. Mereka kompak memakai rompi tahanan berwarna pink usai terseret dugaan manipulasi anggaran MBG.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai penangkapan Dadan dan dua anak buahnya bukan kabar yang mengejutkan.
Ia menilai sejak awal diluncurkan, program MBG yang disebut-sebut bisa menekan angka stunting, telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, baik dari aspek regulasi maupun tata kelola anggarannya.
“Ini sudah dapat diprediksi sejak awal. Kita memahami bahwa program MBG adalah program andalan Presiden Prabowo selama kampanye. Namun sejak awal sudah terdapat sejumlah kejanggalan,” ujar Satria, Minggu (7/6).
Menurut Satria, pengaturan Program MBG dalam Undang-Undang APBN tergolong tidak biasa karena melibatkan alokasi anggaran sangat besar dan ditujukan bagi mayoritas masyarakat, terutama anak-anak serta ibu hamil.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul berbagai persoalan pada aspek pengadaan barang dan jasa. Porsi anggaran untuk penyediaan makanan justru lebih kecil dibanding pengadaan lain yang menjadi objek perkara hukum.
“Dalam perkembangannya ternyata porsi anggaran untuk makanan justru lebih kecil dibandingkan sejumlah pengadaan lain yang kini menjadi objek perkara (contoh pengadaan kendaraan)," imbuhnya.
Satria menilai program tersebut secara konstitusional dan yuridis masih memiliki kelemahan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan, seperti fraud dan tindak pidana korupsi.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
