Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Desember 2024 | 16.07 WIB

Sah! Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2025 Jadi Rp 5,3 Juta perbulan, Begini Penjelasannya

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau langsung kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024). (Ryandi Zahdomo) - Image

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau langsung kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024). (Ryandi Zahdomo)

 
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
 
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Pj Gubernur Teguh di kawasan Kemayoran, Rabu (11/12).
 
Sebagai informasi, jika UMP DKI Jakarta 2025 diputuskan naik 6,5 persen, maka nilai upah minimum 2025 Jakarta kurang lebih menjadi sebesar Rp 5.396.761. Di mana UMP DKI Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. 
 
Pj Gubernur Teguh menegaskan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
 
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," terangnya. 
 
 
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 3,8 persen, khususnya untuk Jakarta.
 
Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
 
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
 
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore