Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Desember 2024 | 02.50 WIB

Catat! Besok Pemprov Jatim akan Tetapkan Nilai UMP 2025

KELAS PEKERJA: Para buruh pabrik rokok di Surabaya saat mengantre untuk mendapatkan bantuan langsung tunai beberapa waktu lalu. - Image

KELAS PEKERJA: Para buruh pabrik rokok di Surabaya saat mengantre untuk mendapatkan bantuan langsung tunai beberapa waktu lalu.

JawaPos.com-Besok, Rabu (11/12) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Nilai upah yang dijadikan patokan dalam penyusunan upah minimum kabupaten/kota (UMK) nantinya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui para pekerja menginginkan nilai UMP sama dengan arahan presiden yakni 6,5 persen. Sedangkan pengusaha minta 2,3 persen.

"Kedua usulan itu sudah dibahas dan usulan perbedaan nominal sama-sama dibawa ke Pj Gubernur Jatim," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Hasan Mangale, Selasa (10/12).

Meski tidak merinci berapa nominalnya, namun Hasan mengatakan usulan soal nilai UMP sudah masuk ke Pj Gubernur. Dia berharap nominalnya bisa mengakomodasi semua usulan yang masuk. "Rencananya Rabu (11/12) akan ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Dinantikan Buruh, Pemprov Jatim Tunggu Juknis Kemenaker untuk Penetapan UMP
Hasan menambahkan, sebenarnya UMP bukan patokan utama dalam pengupahan. Menurutnya, masih ada UMK di masing-masing daerah.
"Keberadaannya lebih mengikat karena berkaitan dengan kondisi wilayah," ungkapnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, saat ini, seluruh pemkab/pemkot sudah diimbau untuk membahas nilai usulan UMK. Maksimal usulan disetorkan sebelum 15 Desember. "Penetapan UMK, dilakukan pada 18 Desember dan dilakukan Pj Gubernur," pungkasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore