
Ilustrasi Monas di Jakarta.
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan terkait dengan perubahan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal nomenklatur UU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkait nomenklatur tersebut," ujar Pj Gubernur Teguh di Balai Kota Jakarta, Senin (9/12).
Teguh mengatakan, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat bersama Kemendagri guna membahas hal tersebut. "Nanti kami diskusikan bersama," ucapnya.
Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 30 November 2024. Sesuai dengan bunyi aturan yang diteken Prabowo itu, ada beberapa perubahan yang otomatis terjadi setelah aturan tersebut berlaku. Di antaranya nomenklatur DKI menjadi DKJ.
”Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A pada aturan tersebut.
Demikian pula nomenklatur lembaga yang menaungi wakil rakyat Jakarta di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD.
Semua menyesuaikan dari DKI menjadi DKJ. Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
”Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi pertimbangan tersebut.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
