Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 05.34 WIB

Nomenklatur Jakarta resmi Berubah Dari DKI Jakarta ke DKJ, Pemprov Jakarta Akan Koordinasi dengan Kemendagri

Ilustrasi Monas di Jakarta. - Image

Ilustrasi Monas di Jakarta.

JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan terkait dengan perubahan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal nomenklatur UU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkait nomenklatur tersebut," ujar Pj Gubernur Teguh di Balai Kota Jakarta, Senin (9/12).

Teguh mengatakan, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat bersama Kemendagri guna membahas hal tersebut. "Nanti kami diskusikan bersama," ucapnya. 

Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 30 November 2024. Sesuai dengan bunyi aturan yang diteken Prabowo itu, ada beberapa perubahan yang otomatis terjadi setelah aturan tersebut berlaku. Di antaranya nomenklatur DKI menjadi DKJ

”Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A pada aturan tersebut.

Demikian pula nomenklatur lembaga yang menaungi wakil rakyat Jakarta di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD.

Semua menyesuaikan dari DKI menjadi DKJ. Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

”Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi pertimbangan tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore