Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 November 2024 | 21.39 WIB

Hari Kedua Masa Tenang, Penertiban APK Pilkada di Kota Tangerang Lambat, Kinerja KPU Disorot

Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilwalkot Kota Tangerang dan Pilgub Banten masih bersebaran di sejumlah titik di Kota Tangerang, Senin (25/11/2024). (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com) - Image

Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilwalkot Kota Tangerang dan Pilgub Banten masih bersebaran di sejumlah titik di Kota Tangerang, Senin (25/11/2024). (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Hari kedua minggu tenang, KPU Kota Tangerang belum merampungkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilwalkot Kota Tangerang dan Pilgub Banten. 
 
Pantauan JawaPos.com, APK masih banyak terpasang di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Misalnya, sepanjang jalan H Mencong, Jl. Raden Fatah maupun Jl Cipto Mangunkusumo.
 
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengakui APK di wilayahnya masih belum diturunkan sepenuhnya. Di hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024), pihaknya hanya bergerak menertibkan APK yang berada di kecamatan Tangerang. 
 
 
"Tidak ada kendala, kemarin sudah gerak di kecamatan Tangerang hari ini menyisir ke wilayah Timur dan Barat," ujar Yudhistira kepada JawaPos.com, Senin (25/11/2024).
 
Padahal, berdasarkan PKPU NO.13 tahun 2024 tentang kampanye, APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara. Atau dalam konteks Pilkada kali ini paling lama hari Minggu (24/11/2024).
 
Dalam pasal 28 ayat 6, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dan pemerintah daerah. 
 
Yudhistira mengaku akan memaksimalkan penertiban APK di Kota Tangerang hari ini. "Hari ini di optimalkan," ucapnya. 
 
 
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah sebelumnya menyatakan, penertiban APK merupakan tanggung jawab KPU. Hal itu tertuang dalam PKPU NO.13 tahun 2024 tentang kampanye. APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara. 
 
"Pembersihan APK regulasinya ada di KPU. PKPU 13 Thn 2024. Pasal 28 ayat 5 dan 6," ujar Komarullah kepada JawaPos.com, Minggu (24/11/2024).
 
Komarullah mengaku telah meminta KPU Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang untuk segera melakukan penertiban. Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan APK pas pemantauan Bawaslu
 
"Tadi sudah (berkoordinasi dengan KPU dan Pemkot Tangerang)," ucap Komarullah.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore