Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 November 2024 | 02.49 WIB

Tragis! Bocah di Tangerang Disiksa Hingga Disetrum, 4 Pelaku Ditahan

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum. - Image

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

 
JawaPos.com - Polisi menangkap empat orang pelaku beinisial C, J, S dan T sebagai tersangka penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun berinisial MR di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Video penyiksaan bocah itu viral di media sosial. Video itu memperlihatkan pelaku menyiksa korban dengan tangan erikat kebelakang. Korban pun disetrum dan disiram minuman keras (miras).
 
“Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangkan atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
 
Arief menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka C kehilangan uang senilai Rp700 ribu. Lalu ia menuduh korban MR yang mencuri uang tersebut. 
 
 
Kemudian, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/11/2024). Disanalah korban mendapatkan penyiksaan oleh pelaku.
 
Mirisnya, penyiksaan tersebut ditontoni oleh warga sekitar.
 
“(Kemudian) korban dilkat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, dsiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh,” terangnya.
 
Atas penyiksaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya MR. Orangtua korban langsung melaporkan penyiksaan itu ke pihak kepolisian. 
 
Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke-4 pelaku ditangkap pada Minggu, (17/11/2024).
 
Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
 
“Saat ini telah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore