– Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, hari ini menghadiri taklim bulanan "Muthmainnah Hulwani" di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Khoirudin. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Suswono malam ini, Rabu (6/11/2024). Pemanggilan dilakukan terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, setelah pemanggilan pelapor dan saksi, pihaknya memerlukan keterangan dari Suswono.
"Kita masih menunggu kehadiran beliau," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Benny menjelaskan, jika Suswono tak hadir malam ini, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kembali. Bawaslu sendiri memiliki batas waktu penanganan perkara selama lima hari. Dimana hari ini telah memasuki hari ketiga.
“Maksimal sampai batas penanganan ini habis. Penanganan perkara itu totalnya lima hari. Ini kan sudah tiga hari (penanganan), kalau memang dibutuhkan waktu tambahan, dua hari lagi. Jadi total lima hari,” jelas Benny.
Tak hanya Suswono, Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan pemanggilan kepada Fahira Idris yang merupakan penyelenggara dari kegiatan yang dihadiri Suswono saat itu. Fahira Idris akan dipanggil pukul 17.00 WIB sore ini.
Namun Benny belum mengkonfirmasi apakah Fahira memenuhi panggilan atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Suswono dilaporkan ke Bawaslu DKI oleh Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan atas dugaan penistaan agama.
Suswono dilaporkan usai melontarkan candaan Janda Kaya Menikahi Pemuda Pengangguran dengan mencontohkan Siti Khadijah ke Nabi Muhammad saat menghadiri deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).
Meski begitu, Suswono telah meminta maaf terkait kelakarnya itu. Ia menegaskan pernyataannya itu hanyalah guyonan, menyambung perkataan yang didengarnya dalam acara deklarasi dukungan dari Bang Japar. (*)