Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 November 2024 | 22.48 WIB

Biaya Pengobatan Dari Jasa Raharja Kurang, Korban Tabrak Lari Truk di Tangerang Tuntut Pemilik Bertanggung Jawab

Polisi melakukan evakuasi truk yang menabrak sejumlah pengendara. (ANTARA) - Image

Polisi melakukan evakuasi truk yang menabrak sejumlah pengendara. (ANTARA)

 
JawaPos.com - Keluarga DS, 17, korban tabrak lari truk wing box ugal-ugalan di Kota Tangerang berharap ada pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan. Pasalnya, DS harus menjalani operasi pada kaki bagian kanan usai terbentur hebat ke aspal.  
 
Kakak korban DS, Adam Rediansyah memperkirakan biaya pengobatan yang adik bisa lebih dari Rp 30 juta. Namun, saat ini, baru pihak jasa raharja yang mengatakan akan menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp 20 juta.
 
"Kalau dari Jasa Raharja itu dia ngasih Rp 20 juta, tapi kan itu sudah pasti kurang ya," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (3/11/2024).
 
 
Adam mengaku telah mencoba menanyakan perihal biaya berobat melalui hotline Polres Metro Tangerang Kota. Namun, ia malah disuruh berkomunikasi langsung dengan pemilik truk wing box yang lakukan tabrak lari itu. 
 
"Sedangkan saya nggak tau nih pihak wing box siapa yang bertanggung jawab seperti itu," terangnya.
 
Ia meminta agar pemilik truk wing box ikut bertanggung jawab atas insiden yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu. Apalagi, jika keluarga korban masih harus merogoh kocek dalam untuk membayar biaya pengobatan.
 
Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menuturkan, pihaknya telah memantau secara langsung seluruh korban akibat kecelakaan pada Kamis (31/10/2024). Ia memastikan ke enam korban akan mendapatkan santunan dan perawatan maksimal.
 
"Iya total 6, yang satu di Sari Asih sudah dijamin Jasa Raharja juga," ujar Panji saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (2/10/2024).
 
Panji menjelaskan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp 20.000.000, biaya IGD Rp 1.000.000 dan biaya ambulance maksimal Rp 500.000.
 
Tidak hanya menanggung biaya perawatan, Jasa Raharja juga siap memberikan santunan bagi korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan ini.
 
"Kami melihat perkembangan apabila ada yang menderita cacat tetap di kemudian hari akan diberikan bantuan maksimal Rp 50 juta," terangnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore