Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03.30 WIB

Dinkes DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Puskesmas Kayu Putih Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

 

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan terkait kelanjutan pembangunan Puskesmas Kayu Putih di Taman Tanah Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. 
 
Sebagaimana diketahui, saat ini Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur tengah mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga yang menolak pembangunan puskesmas di lahan ruang terbuka hijau (RTH) Taman Tanah Mas.
 
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, permasalahan itu bermula ketika adanya perbedaan pandangan antara Dinas Kesehatan dengan warga. Di mana pihaknya ingin memanfaatkan sedikit lahan RTH untuk membangun Puskesmas. Namun, warga menolak lantaran lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau yang tidak boleh dialih fungsikan.
 
 
"Jadi ada perbedaan pandangan dari kami, kami melihat puskesmas sebagai fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sebetulnya puskesmas hanya menggunakan sebagian kecil dari lahan yang ada," ujar Ani di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10/2024).
 
Ani memastikan akan menunggu hasil putusan inkrah sebelum melakukan pembangunan puskesmas. Selain upaya hukum, pihaknya melalui Pemkot Jakarta Timur akan terus melakukan mediasi dengan warga. 
 
Dengan begitu, lanjut Ani, diharapkan pembangunan puskesmas dapat dilanjutkan.
 
 
"Mediasi pasti, mediasi terus dilakukan. Kami juga disupport sepenuhnya oleh Bapak Wali Kota dan jajarannya untuk melakukan mediasi," terang Ani.
 
Diketahui, gugatan warga dengan Nomor 130/G/TF/2024/PTUN.JKT dilayangkan 15 warga pada 2 April 2024. Warga menggugat Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur agar membatalkan pembangunan puskesmas. 
 
Hingga akhirnya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga. Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur kemudian mengajukan banding pada 22 Oktober 2024.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore