Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17.26 WIB

Gantikan Heru, Pj Gubernur DKI Jakarta yang Baru Teguh Setyabudi Dilantik Besok

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bapak Dr Teguh Setyabudi, M.Pd memberikan sambutan prosesi penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan UOB Indonesia den

 
JawaPos.com - Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru, Teguh Setyabudi, akan digelar pada Jumat (18/10/2024). Pelantikan akan digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekitar pukul 09.00 WIB.
 
"Untuk pelantikan Pj Gub Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat atau 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," ujar Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa kepada wartawan Kamis (17/10/2024).
 
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Putusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta. 
 
 
 
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan Kamis (17/10/2024).
 
Dalam Keppres tersebut, kata Ari, jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Teguh Setyabudi yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. 
 
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur  DKI Jakarta," terang Ari.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
 
Berdasarkan pasal 4, Kementerian dalam Negeri dan DPRD dapat mengusulkan masing-masing tiga kandidat sebagai Pj Gubernur. 
 
Namun, DPRD DKI tidak mengusulkan nama Heru untuk kembali memimpin Jakarta. DPRD lebih memilih mengusulkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang meraih 8 suara, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir 7 suara, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik 7 suara.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore