Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 14.56 WIB

Pemilik Panti Asuhan dan Anak Buahnya di Tangerang Jadi Tersangka, Diduga Melecehkan Anak

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombespol Ade Ary syam Indradi. (Yogi Wahyu/Jawa Pos Koran) - Image

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombespol Ade Ary syam Indradi. (Yogi Wahyu/Jawa Pos Koran)

JawaPos.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus  dugaan pelecehan anak di panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
 
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (5/10). 
 
 
Ade Ary menyebut, dua orang tersangka tersebut yakni S, 49, selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB, 30, selaku pengurus yayasan panti asuhan. 
 
"Keduanya dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU no tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 / 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya. 
 
 
Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 
 
Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. Para anak akan mendapat pendampingan.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore