Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 September 2024 | 22.22 WIB

Mahasiswa Hukum Nyamar Jadi Petugas Leasing, Membegal Motor Dengan Target Siswa SMA

Ilustrasi begal yang ditahan. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi begal yang ditahan. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahasiswa fakultas hukum salah satu Universitas di kawasan Jakarta Selatan, berinisial YM dan AB ditangkap Polsek Pasar Minggu. Musababnya, dia membawa kabur motor siswa SMA di Jagakarsa.
 
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, selain dua pelaku di atas seorang lainnya berinisial Y ditangkap. Selain itu, masih ada 3 orang yang buron.
 
"Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, tanjung barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum," ujar Anggiat, Selasa (24/9).
 
 
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/9) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Korban berinisial BM diketahui hendak berangkat sekolah. Sesampainya di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu,  korban dipepet pelaku yang mengaku petugas leasing. 
 
"Jadi mereka ini kan mengendarai sepeda motor empat sampai lima motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak-anak yang lugu dan anak sekolah, mereka berhentikan, sesudah itu motor ini masih ada sangkut pautnya dengan leasing kamu ikut ke kantor," imbuhnya.
 
Korban kemudian diminta ikut dan tanda pengenalnya dibawa. Pelaku lantas berdalih indentitas korban jatuh. Ketika korban coba mencari, pelaku lain beraksi dengan membawa lari motor korban. 
 
 
"Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban. Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur sepeda bawa motor itu," ujarnya.
 
Tak berhenti di situ, pelaku melanjutkan aksinya di Jatipadang, Pasar Minggu. Di sana mereka menggasak satu unit motor lagi. Motor hasil curian dititip pelaku di kawasan Pondok Gede sebelum dijual. 
 
"Selanjutnya tersangka AB (DPO) dan E (DPO) kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi. Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan dua sepeda motor," kata Anggiat. 
 
Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa sindikat ini sudah beraksi lama. Mereka kerap menyasar anak SMA yang dianggap gampang ditakui.
 
Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore