Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 04.43 WIB

Potensi Ridwan Kamil Melawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, KPU DKI Jakarta: Sah Secara Aturan

Ilustrasi Pilkada 2024. - Image

Ilustrasi Pilkada 2024.

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan kemungkinan Pilkada Jakarta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) alias paslon tunggal menghadapi kotak kosong sah secara aturan.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, kondisi satu paslon menghadapi kotak kosong bisa terjadi dengan beberapa faktor. 

"Pertama, kalau misalkan ada dua pasangan calon, tapi satu ternyata tidak memenuhi syarat administratif. Maka hanya tinggal satu pasangan calon," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/8).

Faktor kedua, kata Dody, satu pasangan calon melawan kotak kosong juga bisa terjadi bila saat masa pendaftaran Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta dibuka, hanya ada satu paslon yang mendaftar.

"Ketika diperpanjang ternyata tiga hari masih ada yang belum melakukan pendaftaran, maka KPU menetapkan hanya satu pasangan calon," lanjutnya. 

Jika skenario satu pasangan melawan kotak kosong terjadi, Dody menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta sudah siap. "Mau calonnya satu, dua, tiga, kami akan persiapkan dari tahap pendaftaran pasangan calon sampai tahapan nanti termasuk desain surat suara dan sebagainya," pungkasnya. 

Sebelumnya, skenario satu paslon melawan kotak kosong pada Pilkada Jakarta 2024 menguat setelah munculnya isu pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

KIM Plus merupakan gabungan partai politik pengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PSI, PAN, Prima, Garuda, hingga Gelora. Ditambah PKS, Nasdem, dan PKB.

Belakangan, Golkar sebagai salah satu partai politik yang tergabung dalam KIM Plus sudah merekomendasikan Ridwan Kamil untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta. 

Bila KIM Plus betul-betul terjadi, maka Ridwan Kamil berpotensi menghadapi kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kecuali bila paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore