Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 23.20 WIB

Kadishub DKI Jelaskan Kronologis Temuan 160 Mikrotrans JakLingko Lakukan Pemalsuan Kartu Pengawasan

Kelompok sopir Mikrotrans atau angkot Jaklingko melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Angkot Jaklingko pun diparkirkan berjejer di seberang Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kelompok sopir Mikrotrans atau angkot Jaklingko melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Angkot Jaklingko pun diparkirkan berjejer di seberang Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Di samping demonstrasi yang dilakukan para sopir JakLingko, beberapa operator mikrotrans ditemukan melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu pengawasan yang dibutuhkan untuk perizinan jalan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan bahwa kartu pengawasan ini adalah salah satu syarat administrasi agar operator mikrotrans JakLingko dapat beroperasi.  
 
"Nah beberapa operator terindikasi mereka tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7). 
 
 
"Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan. Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan," sambung Syafrin. 
 
Sebab tak mau ribet, beberapa operator tak mengurus kartu pengawasan untuk kendaraan ini dan memilih untuk memalsukannya.
 
"Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta karena ingin cepat 20 (kendaraan). Yang lima (kendaraan) memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 (kartu pengawasan kendaraan) dipalsukan," terangnya.
 
 
Hingga sejauh ini, Syafrin menyebut bahwa ada 160 kendaraan mikrotrans JakLingko yang kartu pengawasannya dipalsukan operator.
 
"Iya sudah ada 160 unit yang ditemukan menggunakan pemalsuan kartu pengawasan dan kemudian mereka sudah bisa berkooperasi," pungkasnya. 
 
Diketahui bahwa terhadap para operator yang melakukan pemalsuan kartu pengawasan kendaraan itu kini disanksi tak boleh jalan lagi.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore