Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 20.51 WIB

Sopir JakLingko Minta Heru Budi Ganti Seluruh Direksi Transjakarta Buntut Penghasilan Didasarkan per Kilometer Jalan

Kelompok sopir Mikrotrans atau angkot Jaklingko melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Angkot Jaklingko pun diparkirkan berjejer di seberang Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sopir mikrotrans JakLingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti seluruh direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Hal itu sehubungan dengan skema pendapatan sopir yang didasarkan per kilometer. 

Ketua FKLB Berman Limbong mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 14 hari agar seluruh direksi PT Transjakarta diganti.
 
"14 hari setelah aksi ini tidak ada jawaban, kedua terkait dengan tuntutan kita mengganti seluruh direksi Transjakarta, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi daripada hari ini, berkali-kali lipat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7).
 
"Karena tuntutan kita jelas karena arogansi direksi Transjakarta terkait dengan harga rupiah per kilometer yangg sangat memberatkan investasi kpd masyarakat jakarta itu harud segera dievaluasi," sambung Berman.
 
Oleh karena itu, ia meminta agar Heru Budi segera merespons tuntutan ini dan merealisasikannya dalam waktu 14 hari.
 
"Kepada Pj Gubernur mendengar hal ini dan segera merealisasikan dalam waktu secepat-cepatnya dimulai hari ini 14 hari setelah aksi ini," pungkas Berman.
 
Sebelumnya, sopir mikrotrans JakLingko meminta agar skema penghasilan diganti menjadi penghasilan permanen alias gaji. Diketahui bahwa saat ini, penghasilan sopir JakLingko didasarkan per kilometer jalan. 
 
"Kita menyuarakan agar pramudi ini agar dibuat komponen penghasilannya permanen. Qrtinya fixed cost. Jangan dibuat per kilometer, capaian kilometer," ujar Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) Berman Limbong di lokasi demonstrasi, Selasa (30/7).
 
 
Dengan skema gaji ini, ia mengatakan bahwa pramudi JakLingko akan dimanusiakan sesuai dengan penghasilan para pekerja umum di Jakarta melalui Upah Minimum Provinsi (UMP). 
 
"Agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan. Suaranya UMP," tutur Berman.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore