Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 18.57 WIB

Rampok Rumah yang Ditinggal Penghuninya, Lansia Asal Grogol Petamburan Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

Seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) yang diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. (ANTARA/HO-Polres Jakbar)

JawaPos.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN ,60,. Dia diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Ai terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Ai tertangkap warga sedang membobol sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9 Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikutip dari Antara Rabu (24/7).

Adapun pelaku, kata Abdul, merupakan spesialis pencurian rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.

"Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya," kata Abdul.

Ia menyebut  pelaku beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan kejadian itu terungkap pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah. Sementara Kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah sasaran ditinggal penghuninya dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.

"Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka dipergoki tetangga korban yang langsung melaporkan kepada  Satpam," kata Haryaman.

Baca Juga: Jadi Perampok, Tiga Oknum Personel Polrestabes Medan Buron, 12 Langgar Kode Etik

Kedua pelaku kemudian berusaha kabur, tetapi Ai alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L, dan laptop hasil pencurian pelaku sebelumnya.

Ai dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Haryaman.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore