Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 23.45 WIB

Teman Pembunuh Bocah 9 Tahun Tak Akui Sebagai Dukun

ilustrasi dukun pesugihan

 
JawaPos.com - Saksi berinisial M tidak mengakui dirinya sebagai seorang dukun. Pemeriksaan kepada M dilakukan usai ditemukan benda-benda perdukunan di rumah D, 61, pria yang membunuh anak berusia 9 tahun di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
 
Kasat Rsskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengatakan, penyidik akan melakukan konfrontasi antara D dan M. Langkah ini diperlukan karena keduanya memberikan keterangan berbeda.
 
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan konfrontir. Konfrontir antara saksi M dan pelaku," ucap Firdaus, Rabu (5/6).
 
Dari konfrontir ini akan didapat kebenaran dari dua pernyataan berbeda ini. Sehingga proses penyidikan bisa semakin terang benderang.
 
"M tidak mengakui sebagai dukun. Pelaku mengatakan M dukun. Sampai saat ini belum ada terlibat, namun M masih didalami hasil pemeriksaannya," jelas Firdaus.
 
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
 
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore