Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 14.50 WIB

KPU Jakpus Buka Pendaftaran PPK Pilgub DKI, Tetapkan Kuota 40 Orang

Warga memotret perolehan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 7, Kebon Melati, Jakarta, Rabu (19/4/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A (ANTARA) - Image

Warga memotret perolehan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 7, Kebon Melati, Jakarta, Rabu (19/4/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A (ANTARA)

JawaPos.com - Komisi pemilihan umum (KPU) Jakarta Pusat membuka penerimaan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dengan kuota yang diterima sebanyak 40 orang, dikutip dari ANTARA.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jakarta Pusat Ahmad Husein Boruk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4), mengatakan nantinya ada lima orang anggota PPK yang bertugas pada masing-masing delapan kecamatan di Jakarta Pusat.

Kemudian, sambung Ahmad, setelah PPK dilantik, KPU Jakarta Pusat juga akan membuka penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) dengan kuota tiga orang untuk masing-masing kecamatan.
 
Baca Juga: Chandrika Chika Diduga Gunakan Narkoba, Mantan Thariq Halilintar Ditangkap Polisi

"Persyaratannya mirip dengan Pemilu kemarin, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tak pernah dipidana," kata dia.

Ahmad melanjutkan, KPU Jakarta Pusat pada Mei mendatang berencana merekrut tenaga pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk memutakhirkan data pemilih sebelum menyusun daftar pemilih tetap.

Dia kemudian berharap penataan nomor induk kependudukan (NIK) yang sedang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dapat cepat terselesaikan.
 
Baca Juga: Laki-laki Menunjukkan 10 Kebiasaan Ini? Ternyata Merupakan Tanda Dirinya Siap Menjalin Hubungan Serius Menurut Psikologi

Menurut dia, dalam hal ini KPU Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.

"Belajar dari Pemilu lalu, cukup banyak ditemukan NIK ganda. Dan itu jadi masalah dalam pendataan pemilih," ujar dia.

KPU Jakarta Pusat, sambung Ahmad, sementara untuk saat ini, memfokuskan sinkronisasi pada pemilih khusus.
 
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akan Merasa Sangat Kuat Secara Emosional pada Tanggal 24 April 2024, Apakah Zodiakmu Termasuk?

"Mereka kan warga Jakarta Pusat tetapi bekerja di luar, dan ini yang kami sinkronkan dulu datanya," demikian ujar dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

KPU DKI Jakarta memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore