Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 01.35 WIB

Pengendara Pajero yang Tewaskan 2 Orang di PIK 2 Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum. - Image

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

JawaPos.com - Polisi menetapkan pengendara mobil Pajero berinsial FN yang tabrak mobil Towing di PIK 2, Tangerang, jadi tersangka. Akibat kecelakaan itu, diketahui dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka.

"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruz saat dihubungi wartawan, Minggu (24/3).
 
Pelaku dijadikan tersangka dan dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dang Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo Pasal 106. 
 
 
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan Mitsubishi Pajero menabrak mobil towing terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi ketika mobil towing hendak menaikkan mobil Toyota Yaris pada Sabtu (23/3) dini hari kemarin.
 
Insiden tersebut mengakibatkan seorang security dan pengendara mobil towing meninggal dunia akibat ditabrak pengemudi Pajero berinisial FN. Adapun da orang meninggal dunia itu adalah security yang tengah membantu menaikan mobil (towing) ARS, 28, dan sopir mobil towing JF, 37.
 
Sementara tiga security lain yang turut membantu seperti T, 31, JR, 20, AG, 34, dan sopir Pajero F, 28. mengalami luka-luka parah dan saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi.
 
 
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi di arah apartemen Tokyo PIK 2 menuju arah PIK 1
 
"Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security," katanya kepada wartawan, Minggu (24/3).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore