Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Maret 2024 | 23.58 WIB

Tawuran Berkedok Perang Sarung Saat Ramadhan Makan Korban, Seorang Pelajar di Cikarang Tewas Dihantam Kunci T

Ilustrasi tawuran warga. Antara - Image

Ilustrasi tawuran warga. Antara

JawaPos.com - Tawuran berkedok perang sarung di pekan pertama bulan Ramadhan mengakibatkan korban jiwa di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap seorang pelajar berinisial MAA, 17, yang mengakibatkan korban berinsial AA, 17, tewas di lokasi kejadian.

Tawuran berkedok perang sarung itu diketahui terjadi pada Kamis (15/3) lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Jalan Arteri Tol Cibitung depan pool bus PO. Tunggal Dara, Cibitung, desa
Sukadanau , Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
 
Mulanya, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan bahwa sehari sebelum kejadian, korban AA menghubungi NIR yang merupakan pelaku lain tawuran tersebut untuk mengajak perang sarung pada Kamis (15/3).
 
Saat hendak ke lokasi tawuran yang sudah ditentukan, diketahui bahwa MAA yang merupakan kelompok dari NIR membawa kunci shock berbentuk T. 
 
"Sehingga terjadi perang sarung. Namun karena korban kalah jumlah dan pihak kelompok NIR mengeluarkan petasan, membuat korban dan kelompoknya kabur berlarian," ungkap Gurnald.
 
Sayangnya, korban AA saat hendak kabur berada di posisi paling belakang dan pelaku MAA yang tak ingin membiarkan korban kabur mengayunkan kunci shock berbentuk T itu ke kepala korban.
 
"Pelaku MAA mengayunkan benda tersebut kearah kepala korban sebanyak tiga kali sampai
mengakibatkan kepala korban mengalami luka serius dan membuat korban terkapar tidak
sadarkan diri," jelasnya.
 
Setalah itu, Gurnald menyebut bahwa NIR dan kelompok pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian tawuran dalam keadaan mengenaskan.
 
"Selanjutnya korban dibawa oleh teman-teman kelompok dari korban ke RS Adam Thalib," pungkasnya.
 
Atas kejadian itu, pelaku anak itu dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17nTahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore