Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 05.11 WIB

Pembunuh Mahasiswa UI Naufal Zidan Dituntut Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika Basya menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023). - Image

Altafasalya Ardnika Basya menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya, 23, dengan hukuman pidana mati. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore