JawaPos.com - Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden (Wapres) sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus dipertimbangkan. Ia tak menginginkan terjadi dualisme kekuasaan di Jakarta, yakni presiden dan wapres.
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana Murni saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Senator daerah pemilihan (dapil) Jakarta ini menekankan, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, ia mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.
"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi," ucap Sylvi.
Sylvi pun meminta Baleg DPR DI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji ulang kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta.
"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," tegas Sylvi.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menegaskan, pembahasan RUU DKJ tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 yang baru saja dilaksanakan. Menurutnya, RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wapres, sudah dibahas sejak lama.
"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa," ungkap Doli, Selasa (12/3).
"Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua," sambungnya.
Di sisi lain, politikus Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam RUU DKJ berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.
“Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota," ucap Doli.
Doli mengatakan tidak cukup hanya satu menteri koordinator (menko) yang mengurus aglomerasi tersebut. Maka dari itu, pilihan yang cocok untuk mengaturnya yakni presiden atau wakil presiden.
"Jadi ini mengkoordinasikan saja, ya karena kan nanti kalau urusan gini kan lintas koordinasi kan, lintas menko, bicara tentang ekonomi juga, politik juga, bicara soal sosial kemasyarakatan juga. Nah siapa yang bisa mengkoordinasikan antarmenko ini, kan pilihannya tinggal presiden dan wakil presiden," imbuhnya.