Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
JawaPos.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat perumusan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) demi memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI, dikutip dari ANTARA.
“Harapan saya, tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/3).
Baca Juga: Sapuan Angin dan Deru Ombak Menambah Kekhusyukan Jemaah saat Sholat Tarawih di Masjid Terbesar Maroko
Menurut Misan, desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.
Menurut dia, perencanaan pembahasan terkesan sangat lambat terkait status Ibu Kota.
Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
Baca Juga: Satpol PP DKI Akan Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya.
Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Baca Juga: Xavi Tandaskan Badai Cedera Bukan Alasan Tidak Menang Lawan Napoli
“Ya, proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih Ibu Kota,” kata Heru.
Sedangkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024.
“Sekarang DKI ini tidak ada statusnya, nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
