
Ilustrasi jadwal buka puasa (Freepik)
JawaPos.com - Bulan suci Ramadhan telah memasuki hari ke-29, menandakan semakin dekatnya umat Muslim dengan momen kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Bagi masyarakat Daerah Khusus Jakarta, mengetahui jadwal buka puasa yang akurat sangat penting agar dapat mempersiapkan waktu berbuka dengan baik.
Menyantap hidangan berbuka tepat waktu tidak hanya membantu menjaga kesehatan setelah seharian berpuasa, tetapi juga menjadi bagian dari sunnah Rasulullah.
Di artikel ini, kami menghadirkan jadwal buka puasa untuk wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini atau 19 Maret 2026, lengkap dengan informasi penting lainnya agar ibadah puasa semakin lancar dan penuh berkah.
Dirangkum Jawa Pos dari laman Bimas Islam Kemenag, Kamis (19/3), berikut ini adalah jadwal lengkap buka puasa untuk wilayah Daerah Khusus Jakarta hari ini.
Kota Jakarta
MAGRIB
Pukul 18:07
Kabupaten Kepulauan Seribu
MAGRIB
Jam 18:08
Itulah Jadwal buka puasa di bulan Ramadhan hari ke-29 untuk wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022