Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2024 | 18.55 WIB

Satpol PP DKI Akan Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ilustrasi: Tempat hiburan malam di Surabaya dilarang buka selama Ramadan - Image

Ilustrasi: Tempat hiburan malam di Surabaya dilarang buka selama Ramadan

 
JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bakal memelototi seluruh tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan suci Ramadhan. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan aturan terkait operasional hiburan malam saat bulan Ramadhan. 
 
"Pengawasan ini runtin kami lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono kepada wartawan, Selasa (12/3).
 
Diketahui bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
 
 
Dalam surat edaran tersebut, kata Eko, ada tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.
 
"Pertama, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua lebaran Idulfitri," ungkapnya.
 
Kedua, tempat hiburan malam juga harus mengatur waktu operasional saat Ramadhan. Ketiga, larangan memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film serta pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
 
 
"Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun," terangnya.
 
Dengan begitu, ia berharap agar seluruh kegiatan hiburan malam dapat menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan ini.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore