Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2024 | 18.56 WIB

Tokoh Pemuda Jakbar Dapat Aduan Kalau Pejabat Minta PPSU Lakukan Pekerjaan di Rumahnya

ILUSTRASI: Anggota PPSU sedang membersihkan puing-puing bekas sekolah roboh.(Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Anggota PPSU sedang membersihkan puing-puing bekas sekolah roboh.(Istimewa)

JawaPos.com - Belum lama, sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, melakukan aksi mogok kerja. Mereka tidak terima disebut 'miskin' oleh Lurah Ancol, Saud Maruli Manik dan Sekretaris Kelurahan Ancol, Kenny Hutagaol. Namun, kabarnya Lurah Ancol sudah meminta maaf dan PPSU sudah kembali bekerja.

Berkaca dari kasus tersebut, Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz mengingatkan Camat dan Lurah yang ada di wilayah Pemkot Jakarta Barat agar tidak berperilaku seperti Lurah Ancol, Saud Maruli Manik dan Sekretaris Kelurahan Ancol, Kenny Hutagaol, yang kerap menghina para PPSU sehingga mereka protes dengan menggelar aksi banting sapu atau mogok kerja.

"Jadi perlu diketahui, keberadaan PPSU adalah diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2015 dan telah diperbaharui pada tahun 2016," kata Umar, Sabtu (24/2).

Ia mengatakan keberadaan PPSU sangat membantu pemerintah Provinsi dalam menangani dan menindaklanjuti permasalahan dengan skala kecil di suatu wilayah. Adapun tugas PPSU meliputi menanganani prasarana dan saranan, saluran serta taman.

Namun, belakangan ini Umar mendapat pengaduan adanya oknum pejabat dan lurah yang mengerahkan personel PPSU untuk pekerjaan yang tak semestinya. Misalnya melakukan pekerjaan di rumah seorang pejabat di wilayah Pemko Jakarta Barat atau mengerahkan untuk kegiatan yang bukan tugas dari PPSU.

Terkait hal itu, Umar pun kembali mengingatkan Camat atau Lurah agar besikap tidak merendahkan para petugas PPSU untuk kepentingan dirinya atau keluarganya. “Jadilah pejabat atau pemimpin yang bijak, tidak berbuat memanfaatkan jabatan atau berkata semena mena terhadap bawahan," tegasnya.

Perlu diketahui berdasarkan  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan diantaranya:

Pasal: 18 berbunyi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan yang selanjutnya disingkat PPSU Tingkat Kelurahan adalah Pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat di wilayah Kelurahan, dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan yang selanjutnya disebut PPPSU Tingkat Kelurahan adalah Pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja.

Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan PPSU Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lurah dapat membuat Surat Perintah Kerja dengan PPPSU Tingkat Kelurahan untuk 1 (satu) tahun anggaran.

(4) Jumlah PPPSU Tingkat Kelurahan di setiap Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kelurahan serta tidak melebihi jumlah pekerja yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore